get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Demo Rusuh di Makassar Bertambah Jadi 40 Orang

Bendahara Desa di Sampang Jadi Tersangka Korupsi BLT DD Rp260 Juta, Warga Tak Terima

Kamis, 30 November 2023 - 08:18:00 WIB
Bendahara Desa di Sampang Jadi Tersangka Korupsi BLT DD Rp260 Juta, Warga Tak Terima
Ratusan warga mendatangi Kantor Kejari Sampang memprotes penetapan tersangka bendahara desa kasus dugaan korupsi BLT DD. (Diwan Mohammad Zahri).

SAMPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, menetapkan bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal berinisial S sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020 senilai Rp260 juta. Kendati demikian tersangka tidak ditahan atas pertimbangan keamanan. 

Sebab, saat pemeriksaan berlangsung, ratusan warga pendukung S mendatangi Kantor Kejari Sampang. 

"Kami menjaga kekondusifan. Kita tahu, sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan. Tunggu nanti pemeriksaan lagi," kata Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi, Rabu (29/11/2023). 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Satrio menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memanggil dua orang saksi, yakni Kades Gunung Rancak MJ dan Bendahara Desa S.

Namun pada pemanggilan itu hanya dihadiri S. Sedangkan MJ berhalangan hadir dengan alasan sakit. "Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu. Kami update lagi nanti," ucapnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang sejumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BLT DD Gunung Rancak sebesar Rp260.200.000 yang sebelumnya diserahkan tersangka S.

"Uang itu diserahkan kepada tim penyidik oleh tersangka S bersama dengan saksi Muhammad Juhar," katanya. 

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sejak Rabu pagi, ratusan warga Desa Gunung Rancak yang merupakan simpatisan kades dan bendahara mendatangi kantor Kejari Sampang. Mereka tidak terima dengan penetapan tersangka kepada perangkat desa setelah diperiksa penyidik sebagai saksi.

"Seharusnya penetapan tersangka lebih layak disangkakan kepada pihak bank penyalur. Hapus nama kepala desa dan bendahara dari perkara ini. Kepala Desa kami bersih, itu hanya politik desa," teriak Ahmad, salah seorang di Kantor Kejari Sampang. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut