Bekuk Bandar Judi Bola Piala Dunia, Kapolres Bangkalan: Apapun Bentuknya, Kami Tangkap
Sabtu, 03 Desember 2022 - 14:36:00 WIB
Atas kasus ini perlaku MR dijerat Pasal 303 KUHP tentang larangan usaha perjudian dan permainan judi sebagai mata pencaharian.
Editor: Rizky Agustian