Bejat, Tokoh Agama Kota Blitar Ini Perkosa Anak di Tempat Ibadah

"Kami ada informasi akan ada korban lagi yang akan melapor. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Yudhi mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah salah seorang korban mengaku kepada orang tuanya. Dari pengakuan tersebut diketahui ternyata korban tidak hanya satu anak. Bahkan adik pelapor juga pernah mengalami perlakuan yang sama saat masih TK.
Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. "Saya ajak masuk dan melakukan itu," katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin