Bejat, Tokoh Agama Kota Blitar Ini Perkosa Anak di Tempat Ibadah

BLITAR, iNews.id - Seorang tokoh agama di Blitar digelandang ke Mapolres Kota Kediri dan ditaha, Senin (29/3/2021). Pelaku bernama Muhyidin (60) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kota Blitar ini diringkus polisi setelah ketahuan memperkosa anak di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di tempat ibadah yang ada di dalam rumahnya. Lokasi tersebut dipilih karena dianggap sepi dan aman.
Hasil penyelidikan polisi, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sejak 2017 silam. Selama kurun waktu itu pelaku mengaku telah mencabuli dan memperkosa enam orang anak. Namun, jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah.
"Telah kami amankan MHY (Muhyidin) atas kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Barang bukti yang kami amankan adalah sejumlah pakaian dan sebuah sajadah. Karena pelaku ini beberapa kali melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan di tempat salat di atas sajadah," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (29/3/2021).
Modusnya, pelaku membujuk anak-anak yang membeli jajan di tokonya untuk diajak masuk ke rumah. Di dalam rumah itulah pelaku lantas melakukan aksinya. Bentuknya bermacam-macam, dari mulai dipaksa memegang alat kelaminnya hingga diperkosa.
"Pelaku mengancam tidak akan memberikan kembalian bila tidak mau," ujarnya.
Yudhi mengatakan, dari enam korban, dua di antaranya menjadi pelapor. Namun, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, ada kemungkinan korban lebih dari enam anak. Sebab, kasus tersebut berlangsung sejak 2017 silam.
"Kami ada informasi akan ada korban lagi yang akan melapor. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Yudhi mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah salah seorang korban mengaku kepada orang tuanya. Dari pengakuan tersebut diketahui ternyata korban tidak hanya satu anak. Bahkan adik pelapor juga pernah mengalami perlakuan yang sama saat masih TK.
Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksi bejat tersebut saat kondisi rumah sedang sepi. "Saya ajak masuk dan melakukan itu," katanya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin