Bejat, Suami di Mojokerto Jual Istri untuk Layanan Threesome
MOJOKERTO, iNews.id - Suami di Mojokerto tega menjual istrinya untuk layanan threesome. Laki-laki bernama Alfian Zulfikri alias Epen (39) warga Kabupaten Gresik ini menawarkan istrinya kepada pria hidung belang melalui media sosial.
Perbuatan bejat ini terbongkar setelah polisi menggerebek pelaku di sebuah hotel di Kota Mojokerto. Saat itu pelaku bersama istri dan seorang pria hidung belang tengah bermain threesome.
Hasil penyelidikan polisi, erbuatan tersangka menjual istrinya untuk layanan ranjang bertiga, sudah dilakukan yang kedua kalinya sejak bulan Maret 2020.
"Tersangka membuka layanan threesome ini sejak maret 2020 lewat media sosial tweeter," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi melalui Wakapolresta Kompol Iwan Sebastian.
Penangkapan tersangka lantaran adanya aduan masyarakat dan cyber crime. Kemudian polisi menemukan akun Twitter milik AZ alias Epen yang mengunggah beberapa foto dan juga menawarkan jasa berhubungan badan dengan berbagai layanan.
"Anggota satreskrim menggerebek pasangan tersebut sekitar pukul 14.30 WIB pada Sabtu pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Kota Mojokerto. Saat itu tersangka bersama istrinya tengah melayani Threesome oleh pria hidung belang," katanya.
Kepada polisi, Epen mengaku menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk pengobatan ayah mertuanya, yang tak lain ayah dari istrinya Bunga. "Buat berobat ayah mertua yang sakit," ujarnya.
Dia menjual istrinya melalui media sosial untuk layanan bertiga. Bahkan, belakangan Epen juga menawarkan layanan Foursome dan Swing melalui medsos. Dalam sekali main tersangka memasang tariff sebesar Rp 1.500.000 untuk layanan dua jam. Jika lebih, lelaki hidung belang tersebut harus menambah uangnya.
"Kalau foursome biasanya berempat, sepasang-sepasang gitu. Tapi belum ada yang mau," kata sopir disalah satu pabrik ini.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, aku Iwan, pihaknya langsung mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua alat kontrasepsi yang sudah dipakai, dompet, uang tunai Rp 1,5 juta, gawai, satu unit sepeda motor, hingga sprei yang ada bercak darahnya.
"Epen sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin