Bejat, Pelatih Taekwondo di Malang Perkosa Muridnya Selama 4 Tahun
Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku, dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan. "Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," ujarnya
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan kepada pacarnya ES (20) saja, tapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban. "Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih, namun sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," tuturnya.
Kepolisian sendiri 5elau melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum. "Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Ihya Ulumuddin