get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:34:00 WIB
Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti
Ilustrasi pemuda yang merupakan anak pemilik panti asuhan perkosa kakak adik penghuni panti selama setahun. (Foto: Ist)

"Namun, orang tua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa AKPW karena menyandang disabilitas. Tapi dibenarkan oleh pelaku," ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan. Dia diancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut