Bejat! Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Perkosa Kakak Adik Penghuni Panti
Selasa, 10 Desember 2024 - 10:34:00 WIB
"Namun, orang tua korban tidak mengizinkan untuk memeriksa AKPW karena menyandang disabilitas. Tapi dibenarkan oleh pelaku," ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan. Dia diancam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw