Bejat, 4 Pemuda di Kediri Cabuli Remaja Perempuan Bergiliran usai Pesta Miras
KEDIRI, iNews.id - Sebanyak empat pemuda mencabuli remaja perempuan berusia 14 tahun di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Minggu (26/2/2023) malam. Pencabulan terjadi usai keempatnya pesta minuman keras (miras).
Sebanyak tiga pelaku berinisial ERF, MR, dan M ditangkap jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Senin (27/2/2023). Sementara satu lainnya, inisial RE, ditetapkan sebagai buronan.
"Korban perempuan, umur 14 tahun," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid.
Dia mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula laporan orang tua korban. Dia menyebut, pencabulan bermula saat korban diajak oleh pacarnya, REH, untuk menemani pesta miras bersama teman-temannya.
Lantas setelah pesta usai, kata Yahya, REH dan korban berpamitan pulang. Namun teman-temannya mengadang.
Bahkan mereka memaksa untuk melepas pakaian korban hingga terjadi pencabulan secara bergilir. "Korban sama pelaku bertemu di TKP, sedang minum," kata Yahya.
Selain melakukan pencabulan, menurut Yahya, keempat pemuda yang telah terpengaruh alkohol ini juga mengeroyok REH. Telepon genggam milik REH juga dirampas oleh pelaku.
"Mereka teman, sudah lama kenal," kata Yahya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang telah tertangkap harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sementara satu pelaku lain, RE, kini dalam pengejaran polisi. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Editor: Rizky Agustian