Cabuli 5 Siswa, Guru di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
TRENGGALEK, iNews.id - Polisi menjerat guru berinisial ASB, tersangka pencabulan lima siswa di Trenggalek, dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, Minggu (26/2/2023).
Dia mengatakan, pengenaan UU Perlindungan Anak dalam kasus itu dinilai tepat. Selain korbannya masih di bawah umur, kata dia, hukuman terhadap tersangka yang berlatar belakang ASN guru ini lebih maksimal.
"Pelaku atau tersangka ini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.
Menurut Sunardi, tersangka mengakui perbuatan tidak senonoh itu baru pertama kali dilakukan. Tersangka beralasan perbuatan tak senonoh itu dilakukan karena saat itu merasa kedinginan. "Ya, dalihnya kedinginan," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, terungkap fakta ASB mengiming-imingi uang Rp5.000 kepada para korbannya. Supaya mereka tidak mengadukan tindakan bejat yang dilakukan tersangka.
Aksi itu seluruhnya dilakukan ASB di perpustakaan sekolah dalam kurun waktu tertentu. Dia kini telah ditahan.
"Bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
Editor: Rizky Agustian