Bea Cukai Amankan 117.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp100 Juta
BLITAR, iNews.id - Bea Cukai Blitar mengamankan 117.000 batang rokok ilegal senilai Rp100.000, Selasa (16/3/2021). Ratusan ribu rokok tanpa cukai tersebut diamankan dari salah seorang warga berinisial P, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blita.
"Peredaran rokok tanpa cukai ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 60 juta," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Blitar Ayub Yanuar, Selasa (16/3/2021).
Ayub mengatakan P telah diselidiki petugas Bea Cukai terkait aktivitasnya berjualan rokok tanpa cukai. P yang tengah berkendaraan motor dicegat petugas, dan dihentikan. Dari tangan P, petugas menyita 17 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
"Saat dilakukan penindakan awalnya tim menemukan 17 ribu batang," kata Ayub.
Tidak puas hanya disitu, petugas juga menggelandang P ke rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi ratusan ribu batang rokok yang juga tidak bercukai. Total yang diamankan petugas sebanyak 117.000 batang.
Apakah yang bersangkutan memproduksi sendiri, atau hanya sebagai pedagang, petugas masih mengembangkan penyidikan. Rokok polosan tersebut diketahui banyak beredar di warung kecil di wilayah pedesaan. Dalam kasus ini P telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengembangkan kasusnya," katanya.
Sementara sejumlah warga yang bertempat tinggal di pedesaan, mengatakan banyaknya rokok tanpa cukai tidak lepas dari faktor harga cukai yang terus meningkat. Sebelumnya, di saat harga rokok pabrikan naik, warga masih memiliki alternatif membeli racikan tembakau. Selain lebih ekonomis, dari sisi cita rasa, racikan yang terkemas modern tersebut, juga tidak kalah.
Namun, setelah racikan tembakau ikut dikenai cukai, warga tidak memiliki pilihan lain. Celah tersebut oleh para pedagang rokok ilegal ditangkap sebagai peluang bisnis.
"Rokok ilegal memang melanggar aturan negara. Tapi hal ini secara tidak langsung juga dipengaruhi harga rokok resmi yang terus naik," ujar Kamim warga Kecamatan Wonodadi.
Editor: Ihya Ulumuddin