Bawa Senpi dan Peledak, Tiga Pemburu Satwa Liar di Tahura Diamankan
MOJOKERTO, iNews.id – Tiga pemburu satwa liar di Taman Hutan Raya (Tahura) R Suryo Mojokerto diamankan petugas UPT Penegakan Hukum (Gakkum) Tahura wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, karena membawa senjata api (senpi) dan peledak, Kamis (23/11/2017).
Para pelaku dibekuk saat tengah berburu di kawasan hutan Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Mereka adalah Krisna Adi Wibowo (34), seorang anak buah kapal (ABK); Akhmad Musafak (38), wiraswasta; dan Sakroni (46). Ketiganya adalah warga Mojokerto. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan tiga pucuk senpi rakitan dengan amunisi berbeda-beda dan bahan peledak.
“Begitu kami bekuk, ketiga pemburu satwa liar langsung kami serahkan ke Polres Mojokerto,” kata petugas UPT Gakkum Tahura, Siswoyo, Kamis (23/11/2017).
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata membenarkan kejadian tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya lantas digelandang ke Mapolres Mojokerto di Mojosari. “Mereka dipergoki petugas patroli dari UPT Gakkum. Saat itu mereka tengah berburu di hutan kawasan Kemiri,” kata Leo.
Selain pelanggaran perburuan, mereka juga diamankan karena menguasai dan menggunakan senpi dan bahan peledak tanpa izin. Tindakan itu, lanjut Leo, melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Mereka kena Undang-Undang Darurat. Ancamannya cukup berat,” katanya.
Sementara itu, para pelaku mengaku menyimpan senpi dan bahan peledak untuk keperluan berburu. Mereka berangkat bersama-sama dari Desa Wiyu Kabupaten Mojokerto. “Kami berangkat sejak Rabu (22/11/2017) dan tiba di Desa Kemiri Kamis dini hari,” kata salah seorang tersangka, Sakroni.
Editor: Maria Christina