Baru 5 Menit Terparkir di Garasi, Motor Warga Malang Raib Digondol Maling
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Setiap beraksi, keduanya membawa satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan satu unit motor Honda Vario untuk melarikan diri.
"Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban. Pelaku lain berjaga-jaga di sekitar lokasi melihat kondisi sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, kasusnya telah ditangani penyidik Polsek Singosari. Dia pun mengimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor, agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir.
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah, agar memasang kunci tambahan, maupun alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian