Bareskrim Ungkap 3 Peran Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN

SURABAYA, iNews.id -Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Penambangan tersebut berlangsung 2016-2025 di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Bareskrim Polri juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka serta menyita 351 kontainer berisi batu bara, yakni 248 kontainer disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sedangkan, 103 kontainer, kata dia masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Akibat praktik penambangan ilegal ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaiffudin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.
Aktivitas tersebut berlangsung pada pertengahan Juni lalu. Ratusan kontainer berisi ribuan karung batu bara itu akan dikirim ke pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, kawasan konservasi IKN. Modusnya, para pelaku mengemas batubara dalam karung dan kontainer.
Editor: Kurnia Illahi