Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
Hasil penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Penentuan tersangka masih menunggu hasil pengumpulan barang bukti dari penggeledahan di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya serta dua lokasi di Nganjuk berupa toko emas dan rumah.
"Penggeledahan yang dilakukan di rumah Surabaya ini diduga yang menampung, menjual dan juga mengolah emas yang berasal dari PETI," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi untuk memperkuat bukti. Kasus ini berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Barat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022 dengan terdakwa berinisial FL.
Editor: Kurnia Illahi