get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap 5 Alat Berat Disita

Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:38:00 WIB
Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/2/2026) siang. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah mewah di Jalan Tampomas, Surabaya pada Kamis (19/2/2026) siang. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.  

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, dokumen elektronik, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya transaksi mencurigakan. 

Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dalam negeri serta perusahaan pemurnian emas yang mengekspor emas ke luar negeri, dengan sumber emas berasal dari tambang ilegal.  

"Dalam penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu TPPU dari tindak pidana asal berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)," ujar  Brigjen Pol Ade Safri di lokasi. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut