get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah, Berapa Nilainya?

Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih 

Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:08:00 WIB
Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih 
Oknum pegawai PMI Surabaya ditangkap polisi dan menjadi terdakwa karena menjual plasma ke pasien Covid-19. (ilustrasi).

Sementara itu, Wakil Ketua PMI Kota Surabaya, Tri Siswanto menyatakan bahwa, Yogi sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Yogi merupakan pegawai di PMI Surabaya dengan status outsourcing. Pihaknya menyayangkan praktik jual beli plasma konvalesen tersebut di PMI Surabaya. 

"Kami akan lebih selektif lagi dalam merekrut pegawai," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut