get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah, Berapa Nilainya?

Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih 

Jumat, 29 Oktober 2021 - 07:08:00 WIB
Bantah Jual Plasma, Terdakwa Oknum Pegawai PMI Berdalih Uang Terima Kasih 
Oknum pegawai PMI Surabaya ditangkap polisi dan menjadi terdakwa karena menjual plasma ke pasien Covid-19. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Surabaya Yogi Agung Prima Wardana membantah melakukan jual beli plasma konvalesen. Dia menyebut nominal uang yang diterima dari keluarga pasien merupakan bentuk terima kasih dari keluarga pasien.  

Bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ucok Jimmy Lamhot. "Itu ucapan terima kasih. Bukan jual beli dan itu wajar-wajar saja,” kata Ucok usai sidang, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Ucok juga menyebut bahwa materi dakwaan jaksa dalam kasus tersebut kurang cermat dan salah alamat. Karena itu dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. "Mohon pertimbangan yang mulia majelis hakim, supaya klien kami dibebaskan dari dakwaan," katanya. 

Dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa Yogi yang bekerja di Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya bersama dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjual plasma konvalesen saat permintaan sedang tinggi untuk pengobatan pasien Covid-19 periode Juli-Agustus lalu.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut