Bagaimana Hukum Ijab Qabul dalam Zakat? Berikut Penjelasannya
Selasa, 18 April 2023 - 16:40:00 WIB

(Al-Asybah wa An-Nadzair, 1/468)
Berdasarkan keterangan di atas, zakat tidak dipersyaratkan harus ada ijab qabul, apalagi saling jabat tangan. Karena zakat termasuk akad searah, sebagaimana hadiah dan sedekah, seperti yang disebutkan As-Suyuthi. Sehingga statusnya sah dengan diserahkan kepada yang berhak, sekalipun tidak ada kesepakatan. Allahu a’lam
Editor: Komaruddin Bagja