Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang

SURABAYA, iNews.id - Edward Tannur, ayah dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, bersama saudara laki-lakinya Ronald, menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa (5/11/2024) siang. Dia diperiksa sebagai saksi.
Keduanya diperiksa selama tujuh jam seputar kronologi perkara suap atas vonis bebas Ronald Tannur. Edward Tannur maupun saudara laki-laki Ronald masih berstatus sebagai saksi dan diizinkan pulang oleh penyidik.
"Hari ini pemeriksaan berjalan dengan lancar, tadi pemeriksaan Edward Tannur selama tujuh jam sebagai saksi dan kita tetap kooperatif mengedepankan asas hukum," ujar Filmon Lay, kuasa hukum Edward Tannur usai pemeriksaan.
Edward Tannur, mantan anggota DPR itu bersama anak laki-lakinya hadir di Kejati Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka hadir didampingi oleh kuasa hukum dan langsung menuju lantai lima gedung pidana khusus Kejati Jatim tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Editor: Kurnia Illahi