get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung

Ayah Perkosa Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Ketua RPA Perindo: Ini Kemenangan Anak Indonesia

Jumat, 26 Agustus 2022 - 15:47:00 WIB
Ayah Perkosa Anak Divonis 13 Tahun Penjara, Ketua RPA Perindo: Ini Kemenangan Anak Indonesia
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina. (Foto: iNews TV/Afnan S)

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," kata Nanda Prayoga, Jumat (26/8/2022).

Terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut