Aturan Unik Kerajaan Majapahit, Suami Sakit Selama 3 Tahun Perempuan Boleh Kawin Lagi

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit mengatur dinamika kehidupan di masyarakat saat itu. Perkawinan dan perceraian pun diatur dalam peraturan perundang-undangan Kutara Manawa.
Menariknya, di masa Kerajaan Majapahit ada aturan yang membolehkan perempuan kawin lagi jika suaminya menderita sakit dan tidak sembuh selama tiga tahun.
Sebagaimana ditulis Slamet Muljana dalam "Tafsir Sejarah Negarakretagama", Pasal 193-195 Kutara Manawa Pasal menyatakan suami yang menderita penyakit gula, merana, ayan, impoten, banci, hingga istrinya tidak suka, suami itu disuruh berobat dan istrinya menunggu selama tiga tahun.
Selama tiga tahun itu pula sang suami tidak kunjung sembuh, istrinya tak boleh disalahkan jika nantinya sang istri kawin lagi.
Pada hal ini, tukon atau sama dengan mahar tidak perlu dikembalikan lagi. Sikap istri ini bisa diibaratkan dengan orang yang menunggu dalam bertunas atau yang disebut anunggy pang asemi.
Bahkan ketika suami pergi berlayar hingga 10 tahun maksimalnya. Jika merantau ke desa lain untuk mencari uang, maka itu dibatasi maksimal empat tahun. Begitu pun ketika pergi belajar batasnya enam tahun.
Editor: Reza Yunanto