Aremania Tuntut Transparansi Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim: 6 Tersangka Belum Cukup
"Kami berharap kejaksaan bisa memproses kasusnya. Jika memang sudah lengkap ya dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Lebih jauh Zulham berharap persidangan tragedi Kanjuruhan digelar di Malang. Sehingga keluarga korban maupun Aremania dapat mengawal langsung perkaranya. "Kami ingin persidangan digelar di Malang. Lokasi kejadiannya kan di Malang. Kami ingin semua bisa terang benderang dan mengetahui fakta di lapangan," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan ulang berkas perkara tahap I tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Untuk 20 polisi yang diduga terlibat penembakkan gas air mata, masih proses sidang etik sekaligus dicopot dari jabatannya. "Berkas diserahkan ke kejaksaan, kita tunggu hasilnya," katanya.
Diketahui, tim penyidik Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Editor: Ihya Ulumuddin