SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, meminta masyarakat menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, terkait penghentian sementara kedatangan jamaah umrah. Menurut Khofifah, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi, pasti dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya demi keamanan dan kenyamanan jamaah, khususnya dari segi kesehatan.
"Kita mesti menghormati seluruh pertimbangan-pertimbangan strategis dan pasti sangat komprehensif. Alasan yang dikemukakan Pemerintah Arab Saudi, lantaran kekhawatiran atas merebaknya virus korona," kata Khofifah, Kamis (27/2/2020)
Arab Saudi Hentikan Sementara Umrah, Amphuri Sebut 200.000 Orang Terdampak
Khofifah mengakui, Arab Saudi wilayah negara penerima tamu Allah. Meski begitu, mereka punya otoritas untuk memproteksi wilayahnya dari segala ancaman, termasuk virus korona.
"Dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif untuk keamanan seluruh jamaah, maka untuk sementara ditunda," ujar Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
KBRI Riyadh Lobi Arab Saudi agar Jamaah Indonesia yang Kantongi Visa Diterima Umrah
Menurut Khofifah, memproteksi itu penting untuk menjaga keselamatan bersama. Dia juga yakin, kebijakan tersebut sudah dengan pertimbangan-pertimbangan secara komprehensif.
"Kalau ndak kan ada virus tertentu itu kita diminta suntik gitu, format-format seperti itu kan sudah menjadi satu keputusan internasional," katanya.
Sementara itu, maskapai Saudi Arabia Airlines di Bandara Internasional Juanda memutuskan batal terbang, Kamis (27/2/2020). Pembatalan ini dilakukan menyusul larangan pemerintah Arab Saudi untuk menerima kedatangan jamaah umrah dari berbagai negara.
Akibatnya, ratusan jamaah umrah yang sudah bersiap-siap berangkat, kecewa. Pasalnya, mereka sudah tiba di Bandara Juanda untuk bertolak ke tanah suci. Pantauan iNews, lebih dari 100 jamaah umrah menumpuk di ruang tunggu bandara.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara proses ibadah umrah dari berbagai negara, lantaran kekhawatiran atas merebaknya virua korona. Penghentian dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Editor: Umaya Khusniah