get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Demokrasi Tuntut Dedi Mulyadi Minta Maaf, Kasus Apa?

Apes, Warga Surabaya Ini Masuk Penjara karena Transfer Nyasar  Rp51 Juta

Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:10:00 WIB
Apes, Warga Surabaya Ini Masuk Penjara karena Transfer Nyasar  Rp51 Juta
Ardi Pratama, penerima transfer nyasar saat menjalani persidangan secara virtual. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Klien kami kaget. Sebab, uang tersebut terlanjur dipakai. Dia mengira uang tersebut dikira fee hasil penjualan mobil mewah. Sebab, dia juga baru saja menjual mobil," katanya. 

Mendapati kenyataan itu, Ardi pun berusaha membayar dengan cara mencicil. Namun, pihak bank menolak sistem pembayaran tersebut. Pasalnya, penyetor meminta uang dibayarkan penuh. 

"Klien kami sudah beriktikad baik untuk membayar. Hanya saja memohon waktu. Tetapi, pihak bank menolak dan mengajukan somasi hingga akhirnya ditahan," katanya. 

Kini kasus salah transfer tersebut sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut