get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Demokrasi Tuntut Dedi Mulyadi Minta Maaf, Kasus Apa?

Apes, Warga Surabaya Ini Masuk Penjara karena Transfer Nyasar  Rp51 Juta

Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:10:00 WIB
Apes, Warga Surabaya Ini Masuk Penjara karena Transfer Nyasar  Rp51 Juta
Ardi Pratama, penerima transfer nyasar saat menjalani persidangan secara virtual. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Nasib sial menimpa seorang makelar mobil mewah, Ardi Pratama. Gegara transfer nyasar sebesar Rp51 juta, warga Manukan Lor Kota Surabaya ini ditahan. Pasalnya, uang nyasar tersebut terlanjur dibelanjakan. 

Kuasa Hukum Ardi Pratama, Hendrik, mengatakan Kasus ini bermula pada 17 Maret 2020 lalu. Saat itu Ardi mendapat transfer uang Rp51 juta di rekening BCA. Ardi pun senang bukan kepalang. Dia mengira uang tersebut fee dari seseorang atas jasanya menjadi makelar mobil. 

Namun, 10 hari berselang, pihak Bank BCA Cabang Citraland menelpon, memberitahuan bahwa uang Rp51 juta tersebut salah masuk. Karyawan Bank BCA berinisial NK mengaku salah meginput nomor rekening saat melakukan setoran. Karenanya, Ardi diminta mengembalikan.

"Klien kami kaget. Sebab, uang tersebut terlanjur dipakai. Dia mengira uang tersebut dikira fee hasil penjualan mobil mewah. Sebab, dia juga baru saja menjual mobil," katanya. 

Mendapati kenyataan itu, Ardi pun berusaha membayar dengan cara mencicil. Namun, pihak bank menolak sistem pembayaran tersebut. Pasalnya, penyetor meminta uang dibayarkan penuh. 

"Klien kami sudah beriktikad baik untuk membayar. Hanya saja memohon waktu. Tetapi, pihak bank menolak dan mengajukan somasi hingga akhirnya ditahan," katanya. 

Kini kasus salah transfer tersebut sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut