get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah di Malang Hari Ini Diliburkan Imbas Adanya Potensi Aksi Demo Besar

Antisipasi Korona, Pemkot Surabaya Liburkan Sekolah Selama Sepekan 16-21 Maret

Minggu, 15 Maret 2020 - 17:00:00 WIB
Antisipasi Korona, Pemkot Surabaya Liburkan Sekolah Selama Sepekan 16-21 Maret
Pemkot Surabaya meliburkan siswa PAUD/TK hingga SMP/MTs untuk mengantisipasi penularan virus korona. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.idPemkot Surabaya meliburkan sekolah selama enam hari dari tanggal 16-21 Maret 2020. Keputusan libur ini berlaku mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), SD/MI hingga SMP/MTs negeri dan swasta.

Keputusan libur ini disampaikan Pemkot Surabaya melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Surabaya, No : 420/5584/436.7.1/2020. Surat tertanggal 14 Maret ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.

“Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin sampai dengan Sabtu, tanggal 16 s/d 21 Maret 2020,” demikian salah satu isi SE tersebut.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, keputusan meliburkan sekolah itu untuk mengantisipasi penularan virus korona. “Iya (surat edaran) itu adalah pemberitahuan dari Dinas Pendidikan,” katanya, Minggu (15/3/2020).

Sebagai gantinya, para guru diminta memberikan tugas untuk anak didiknya untuk dikerjakan di rumah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah Paud/RA dan sederajat, SD/MI, SMP/Mts, baik negeri maupun swasta.

Kendati demikian, kebijakan libur tidak berlaku untuk para guru dan pegawai. Mereka tetap wajibkan masuk seperti biasa, kendati tidak ada proses belajar di sekolah.

Ada empat poin yang tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 420/5591/436.7.1/2020 itu, khususnya untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Berikut isinya:

  1. Mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur), sejak Senin-Sabtu tanggal 16/21 Maret 2020. Terkait dengan hal itu, agar disampaikan kepada Orang Tua/Wali Murid untuk memantau dan mengawasi putra/putrinya;
  2. Rencana pelaksanaan Ujian Sekolah jenjang SMP/MTs akan diatur lebih lanjut;
  3. Memberikan tugas pada peserta didik agar dikerjakan di rumah;
  4. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut