Anggota Perbakin Malang Ditangkap terkait Perburuan Liar di TN Baluran
MALANG, iNews.id - Tim gabungan Polres Situbondo bersama petugas Taman Nasional (TN) Baluran menangkap tiga pelaku perburuan liar. Satu orang di antaranya merupakan anggota Perbakin Malang.
Identitas ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial IM (56) dan SH (59) warga Malang dan LZ (28) asal Situbondo. Sementara satu pelaku kabur dari sergapan petugas gabungan.
Ketua Pengkab Perbakin Kabupaten Malang Oemar M Abdullah saat dikonfirmasi mengakui pelaku IM merupakan salah satu anggotanya. Setelah kejadian ini, Perbakin Provinsi Jawa Timur memberikan sanksi kepada pelaku berupa dikeluarkan dari keanggotaan.
"Semua kegiatan menembak yang dilakukan anggota Perbakin harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan izin resmi," ujar Oemar M Abdullah, Selasa (17/10/2023) malam.
Dia menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan anggota tersebut. Apalagi lokasi perburuan juga masuk kawan konservasi hewan lindung di kawasan TN Baluran.
"Itu jelas melanggar hukum. Karena masuk kawasan hutan lindung. Itu harus melalui izin yang panjang, mulai dari pemerintah tingkat kabupaten hingga provinsi. Maka, saya kira perbuatan pelaku itu telah melanggar peraturan," katanya.
Atas sanksi hukum yang sudah berjalan, Perbakin Kabupaten Malang mendukung dan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
"Proses hukum harus dilakukan. Meskipun Perbakin nantinya pasti akan memberikan pendampingan. Namun, itu juga tetap tidak akan membatalkan sanksi yang sudah diberikan Perbakin kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Diketahu dari tangan pelaku diamankan senjata rakitan ilegal dengan jenis senpi amunisi kaliber 5,56 mm, amunisi aktif kaliber 5,56 mm sebanyak 132 butir, 50 amunisi kaliber 2,2 mm, 4 selongsong, satu buah pisau serta satu unit mobil.
Editor: Donald Karouw