Ancam dan Hina Gus Miftah dengan Kalimat Kotor, Pemuda di Trenggalek Ditangkap Polisi
Rabu, 26 Mei 2021 - 11:56:00 WIB

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan. "Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Rabu (26/5/2021).
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terduga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Editor: Ihya Ulumuddin