Anak Robohkan Rumah Ibu Kandung di Malang Gara-Gara Warisan Menangis Minta Maaf
MALANG, iNews.id – Tangis Khoirul Ramadani pecah usai dipertemukan dengan ibu kandungnya, Sugiati (43) di Mapolsek Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Khoirul kemudian mencium tangan ibunya sembari meminta maaf atas ulahnya merobohkan rumah orang tuanya dengan bulldozer gara-gara warisan. Kasus anak merobohkan rumah ibunya yang viral di media sosial itu pun berakhir damai.
Kapolsek Poncokusumo AKP Subijanto mengatakan, kedua pihak yakni anak dan ibu sepakat berdamai. Sejumlah poin dicatat dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani Sugiati dan Khoirul.
"Pertama ibu Sugiati tidak akan menuntut aksi pembongkaran rumah yang dilakukan putranya, yang diketahui karena ingin menuntut harta warisan atau gono-gini tersebut," ujar AKP Subijanto, Selasa (21/5/2024).
Sugiati disebut Subijanto, juga ikhlas menerima dan memaafkan perbuatan anaknya, hingga rumah yang ditempatinya di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Poncokusumo, Kabupaten Malang itu nyaris rata dengan tanah. Di sisi lain, putranya Khoirul Ramadani mengaku khilaf dan meminta maaf.
"Anaknya sudah minta maaf atas perbuatannya, dan tidak akan menuntut harta gono-gini kepada ibunya lagi," ucapnya.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan pembongkaran rumah seorang ibu di Poncokusumo yang diketahui dilakukan oleh putranya tersebut.
"Kami sampai hari ini belum menerima laporan tindak pidana dari permasalahan tersebut. Tetapi, Polsek Poncokusumo bersama Muspika telah mengambil langkah-langkah dari permasalahan itu," ujar Gandha, dikonfirmasi terpisah.
Gandha menyebut, langkah-langkah yang dilakukan pertama mengamankan lokasi kejadian, serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Kemudian, lanjut Gandha, atas permintaan keluarga, Polsek Poncokusumo bersama Muspika mempertemukan Sugiati bersama anak kandungnya serta saudara tiri pada Minggu (19/5).
"Dari pertemuan itu, lahir beberapa kesepakatan, yakni permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tertulis dibuat pada 19 Mei 2024 kemarin," katanya.
Sebelumnya sebuah video pembongkaran rumah dengan backhoe di Jalan Moroseneng Dusun Gadungan RT 38 RW 15, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, beredar di media sosial dan pesan berantai.
Editor: Kastolani Marzuki