get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Mayat Dalam Koper di Brebes, Begini Cara Tersangka Mutilasi Korban

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 27 April 2026 - 17:42:00 WIB
Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
Alvi Maulana, pemutilasi jasad pacar hingga 600 bagian divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026). (Foto: iNews)

"Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya," ujar Edi Haryanto usai persidangan.

Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut