Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
MOJOKERTO, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi sadis terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar pada Senin (27/4/2026) siang.
Hukuman tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat tindakan terdakwa yang dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tegas Jenny Tulak menyatakan terdakwa Alvi Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana.
Hakim menegaskan, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi pria yang tampak bermuka dingin saat memasuki ruang tahanan pengadilan tersebut.
"Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Selain menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, aksi ini juga sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Kronologi Pembunuhan
Kasus yang sempat menggemparkan Jawa Timur ini terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Tragedi bermula saat terjadi cekcok mulut antara Alvi dan Tiara dipicu keterlambatan Alvi pulang usai mengantar adiknya ke pondok pesantren.
Dalam kondisi gelap mata, Alvi menikam Tiara dari belakang hingga tewas. Alih-alih menyerahkan diri, Alvi justru melakukan tindakan sadis dengan memutilasi jasad korban menjadi lebih dari 500 potongan untuk menghilangkan jejak.
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan tetap mengapresiasi putusan hakim namun memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Pihaknya bersikeras bahwa aksi yang dilakukan kliennya terjadi secara spontan tanpa perencanaan.
"Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini. Menurut kami perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan tanpa ada perencanaan sebelumnya," ujar Edi Haryanto usai persidangan.
Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian untuk mengantisipasi luapan emosi keluarga korban yang turut hadir di persidangan.
Editor: Kastolani Marzuki