Aksi Solidaritas 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Jalan Protokol Kota Malang Dialihkan
Nantinya dalam aksi tersebut, mereka menuntut untuk penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan ditambahkan pasal 338 terkait pembunuhan dan pasal 340 terkait pembunuhan berencana. Kemudian tuntutan lainnya terkait desakan kepada pemerintah untuk membantu penanganan korban selamat hingga benar-benar sembuh.
"Tuntutan dari segi hukum mempertegas tambahan pasal, rekonstruksi ulang, ada tuntutan instansi terkait untuk membantu pemulihan korban yang luka sampai sembuh, dan keluarga korban yang ditinggalkan, tidak cukup santunan saja," katanya.
Pihaknya juga telah mengajukan izin ke kepolisian dengan estimasi massa aksi yang hadir sebanyak 1.000 orang. Diharapkan nantinya aksi berjalan dengan damai dan massa diimbau mengenakan pakaian bernuansa hitam.
"Untuk acara besok diharapkan berjalan kondusif, karena ini aksi damai, kita berharap tidak ada gesekan sekecil apapun, akan ada lebih dari sekitar 100 korlap dari kita yang akan disiapkan untuk menjaga kondusivitas," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian