get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Aksi #2019GantiPresiden Dicap Terlarang, Ini Kata Relawan

Minggu, 26 Agustus 2018 - 15:27:00 WIB
Aksi #2019GantiPresiden Dicap Terlarang, Ini Kata Relawan
Massa aksi penolak deklarasi menunjukkan kaos #2019GantiPresiden. (Foto: iNews/Nur Syafei).

SURABAYA, iNews.id - Relawan #2019GantiPresiden menilai polisi bersikap tidak adil kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu (26/8/2018). Aksi tersebut bahkan dicap terlarang oleh polisi.

Sekertaris Relawan #2019GantiPresiden, Agus Maksum mengatakan pihaknya telah mentaati seluruh persyaratan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk menggelar aksi tersebut. Namun, kata dia, polisi menyatakan bahwa aksi tersebut tak sesuai prosedur.

“Polisi berdalih bahwa panitia aksi ini tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Padahal perihal ini tidak diatur dalam perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan. Surat pemberitahuan kami tersebut sudah diterima dan sudah ada tanda tangan aparat saat surat tersebut diterima,” kata Agus.

Menurutnya, massa tetap menggelar aksi damai tersebut karena menghormati aspirasi publik yang menginginkan perubahan Indonesia menjadi lebih baik. Sayangnya, kata dia, tersebut dibubarkan dengan tindakan represif.

“Sikap ini sungguh menciderai kebebasan berpendapat di muka umum. Kami tak gentar karena seluruh kewajiban hukum telah kami laksanakan. Aksi dalam kondisi darurat di bawah tekanan represif polisi tetap kami gelar di depan DPRD Jatim,” ujarnya.

Dia mengatakan walaupun mendapat perlakuan diskriminatif dari polisi maupun dari pihak kontra #2019GantiPresiden, acara tersebut dapat berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah semua sudah selesai. Deklarasi sudah berlangsung walaupun dengan panggung becak karena dua mobil komando yang kita siapkan disita aparat,” katanya.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut