8 Perjalanan Kereta Api Tujuan Malang-Surabaya Terdampak Banjir di Grobogan

MALANG, iNews.id - Sebanyak delapan perjalanan kereta api tujuan akhir Malang dan Surabaya terlambat datang imbas banjir di Kabupaten Grobogan. Kereta ini terdampak pengalihan pola operasi akibat banjir di antara Stasiun Gubug dan Karangjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, dua kereta tujuan Malang yang terlambat datang yakni KA Jayabaya relasi Stasiun Jakarta Pasar Senen-Stasiun Malang dan KA Majapahit relasi Stasiun Jakarta Pasar Senen-Stasiun Malang. Data ini dihimpun KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (22/1/2025) hingga pukul 10.00 WIB.
"Untuk KA Jayabaya terlambat datang 92 menit dan untuk KA Majapahit terlambat datang 90 menit atau 1,5 jam," ujar Luqman Arif saat dikonfirmasi Rabu (22/1/2025) pagi.
Sementara ada enam kereta api tujuan akhir Stasiun Surabaya Pasar Turi juga mengalami keterlambatan kedatangan antara satu jam hingga lebih dari 1,5 jam. Adapun kereta yang mengalami keterlambatan kedatangan yakni KA Kertajaya relasi Stasiun Jakarta Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi terlambat 98 menit, KA Sembrani relasi Stasiun Jakarta Gambir-Stasiun Surabaya Pasar Turi terlambat 82 menit.
"Kemudian ada KA Argo Bromo Anggrek relasi Stasiun Jakarta Gambir-Surabaya Pasar Turi terlambat kurang lebih 65 menit, KA Pandalungan relasi Stasiun Jakarta Gambir - Surabaya Pasar Turi - Jember yang terlambat 107 menit," katanya.
Berikutnya KA Harina relasi Stasiun Bandung - Stasiun Surabaya Pasar Turi, yang mengalami keterlambatan kedatangan hingga 102 menit, KA Gumarang relasi Stasiun Jakarta Pasar Senen - Stasiun Surabaya Pasar Turi, terlambat kurang lebih 102 menit.
Menurutnya, keterlambatan ini akibat adanya perubahan pola operasi kereta akibat banjir yang menerjang wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pihaknya menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan terkait dampak banjir yang terjadi di wilayah Daop 4 Semarang.
"KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas adanya kelambatan ini. Sebagai kompensasi, para pelanggan terdampak akan dibagikan service recovery, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," ucapnya.
Editor: Donald Karouw