get app
inews
Aa Text
Read Next : Dianggap Tak Hafal Pancasila karena Keselip Lidah, PKB Tolak Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang

8 Fraksi Tolak Keputusan Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan karena Tak Hafal Pancasila

Selasa, 13 September 2022 - 15:31:00 WIB
8 Fraksi Tolak Keputusan Ketua DPRD Lumajang Mundur dari Jabatan karena Tak Hafal Pancasila
Papan daftar hadir pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lumajang. Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin diketahui tak mengantor usai menyampaikan rencana pengunduran diri. (Foto: Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNews.id - Sebanyak delapan fraksi menolak pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin. Rencana pengunduran diri pimpinan legislator Lumajang itu menuai komentar karena dilatarbelakangi Anang yang tidak hafal Pancasila.

Keputusan itu berdasarkan rapat internal sejumlah fraksi DPRD Lumajang. Salah satu hasilnya yaitu delapan fraksi DPRD Lumajang mengirim surat ke sekretariat dewan untuk menolak pengunduran diri Anang.

"Beliau mengundurkan diri dari jabatan, kita langsung rapat internal. Di sana setiap fraksi menolak terhadap keputusan ketua secara pribadi," kata Ketua Fraksi Nasdem-PAN DPRD Lumajang, Nur Hayati, Selasa (13/9/2022).

Adapun kedelapan fraksi itu di antaranya Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Golkar-Hanura, dan Fraksi Nasdem-PAN.

Nur Hayati menyebutkan, pengunduran diri tak bisa diputuskan secara sepihak oleh Anang. Karena berdasarkan aturan, rencana itu harus mendapat restu dari PKB selaku partai pengusung Anang.

"Mekanisme yang dilakukan tergantung internal partainya. Kalau pernyataan pengunduran diri itu direspons oleh partainya, langkah lanjutnya dikembalikan kepada regulasi tata tertib DPRD Kabupaten Lumajang," ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut