get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Jasad Pelajar Membusuk di Tulang Bawang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis 

Jumat, 09 Juni 2023 - 06:19:00 WIB
8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis 
8 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Nomor 3 Sadis (foto: iNews/Avirista)

1. Keluarga tuntut pelaku dihukum seberat-beratnya

Exca Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuron (35) terancam dijerat dengan Pasal 340, 338, dan Pasal 351 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun.

Pihak keluarga yang mendatangi Polres Malang pada Kamis sore menuntut agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati. 

"Istrinya ibu rumah tangga, Apris ini tulang punggung keluarga. Kami minta dihukum seberat-beratnya lah, hukum mati kalau perlu," ujar Angga Putra, saudara ipar korban ditemui di Mapolres Malang.

Itulah fakta pembunuhan sopir taksi online di Malang. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut