715 Burung Berkicau Ilegal asal Makassar Diselundupkan ke Surabaya

Musyaffak mengatakan, sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam. “Untuk kasus ini, 715 burung disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya,” ujarnya.
Musyaffak mengatakan, penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur. Pemasukan burung tanpa dokumen tersebut, kata Musyaffak, melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Berdasarkan Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin