7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Modus Jual ke Komunitas Online
Minggu, 10 September 2023 - 19:11:00 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo mengatakan, para tersangka ini mengedarkan narkotika melalui komunitas yang tidak saling kenal. Mereka berransaksi secara online. Selanjutnya barang itu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati.
“Awalnya hanya terbatas, tetapi berkembang dalam komunitas dalam grup WhatsApp,” katanya.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotikan dan Undang-Undang nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi