get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kasus Mutilasi di Pacet Mojokerto, Pelaku Ternyata Mantan Santri

7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Modus Jual ke Komunitas Online

Minggu, 10 September 2023 - 19:11:00 WIB
7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Modus Jual ke Komunitas Online
Tujuh orang pengedar sabu-sabu di Kota ojokoerto ditangkap. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo mengatakan, para tersangka ini mengedarkan narkotika melalui komunitas yang tidak saling kenal. Mereka berransaksi secara online. Selanjutnya barang itu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati.

“Awalnya hanya terbatas, tetapi berkembang dalam komunitas dalam grup WhatsApp,” katanya.

Para tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotikan dan Undang-Undang nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut