7 Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, Modus Jual ke Komunitas Online

MOJOKOERTO, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Mojokerto, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obat terlarang. Modus yang dilakukan dengan membentuk komunitas di grup WhatsApp dan meletakkan paket sabu-sabu di lokasi tertentu.
Setidaknya ada tujuh pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L yang ditangkap. Ketujuh tersangka, DK (33) warga rowulan, Mojokerto, IR (25), AW (23) dan AC (27) warga Dlanggu, Mojokero. Tiga tersangka lainnya AB (25) warga Kemlagi, GA (23) warga Jetis dan SG warga Jombang.
Awalnya petugas menangkap salah satu pengedar sabu-sabu di sebuah rumah makan di kawasan Soko. Saat digeledah petugas menemukan paket sabu yang disimpan di dalam saku celana.
“Pelaku ini merupakan TO (target operasi) dalam Operasi Tumpas Semeru 2023,” kata Wakapolresta Nojokerti Kompol Yuli Candra Dwi, Minggu (10/9/2023).
Menurutnya, dari tujuh tersangka ini ada satu komplotan pengedar sabu-sabu yang terdiri atas tiga orang. Mereka ditangkap dari pengembangan tersangka pertama yang ditangkap di kawasan Benteng Pancasila saat transaksi.
Dari ketujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 37,46 gram sabu-sabu dan 1.385 pil koplo. Selain itu juga diamankan beberapa sepeda motor, handphone dan uang Rp715 hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto AKP Edy Purwo mengatakan, para tersangka ini mengedarkan narkotika melalui komunitas yang tidak saling kenal. Mereka berransaksi secara online. Selanjutnya barang itu diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati.
“Awalnya hanya terbatas, tetapi berkembang dalam komunitas dalam grup WhatsApp,” katanya.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenyang Narkotikan dan Undang-Undang nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi