7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral
 
                 
             
                Saat mengemudikan mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan Nopol N 1861 DX, ternyata ACB dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak serta pejalan kaki langsung melarikan diri," kata Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Pelaku ACB mengaki dia baru saja pulang dari sebuah kafe di Kota Malang untuk pesta miras. Kemudian dia mengantarkan beberapa temannya di daerah Jalan Tirto-Tirto dan sebuah apartemen di Tlogomas.
"(Minum miras) di salah satu kafe di Kota Malang. (Selanjutnya) Baru pulang mengantarkan teman saya di daerah Jalan Tirto dan di Apartemen Begawan," ujar ACB sambil menunduk lesu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut bila pelaku ACB terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
Pada regulasi itu dijelaskan pelaku tabrak lari sengaja meninggalkan korban bisa dijerat pidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kami amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," ucapnya.
Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                