7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral
 
                 
             
                MALANG, iNews.id - Mahasiswa di Malang harus berurusan dengan polisi usai menabrak tukang sampah dan kabur. Peristiwa ini terjadi di Jalan MT Haryono, kawasan Simpang Tiga Dinoyo dan viral di media sosial.
Polisi yang menyelidiki kasus akhirnya menangkap pelaku yakni mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri berinisial ACB (22) warga Jatimulyo, Kota Malang. Korbanya yakni Edy Prasetyo (57) warga Jalan MT Haryono, Gang 17, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
 
                                    Berdasarkan peristiwa tersebut, iNews telah merangkum sejumlah fakta mengenai kecelakaan viral mahasiswa mabuk menabrak tukang sampah dan melarikan diri pada Rabu (8/5/2024) dini hari.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Rabu (8/5/2024) pukul 04.05 WIB. Saat itu korban Edy Prasetyo sedang mengambil sampah dan ditabrak pelaku di Jalan MT Haryono, kawasan Simpang Tiga Dinoyo.
 
                                    Iqbal Maulana, anak korban mengaku saat itu ayahnya hendak menyeberang dari utara ke selatan menuju Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPST). Tapi tiba-tiba, ada mobil kencang dari barat ke timur dengan mobil Toyota Yaris berwarna putih.
"Dia langsung menabrak ayah saya, berikut gerobak sampahnya. Setelah itu, mobil terus melaju mengarah ke timur," ujar Iqbal Maulana, Jumat (10/5/2024).
 
                                    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Isrofi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi , gerobak sampah terlebih dahulu ditabrak sehingga kencangnya benturan membuat korban jatuh.
"Yang ditabrak gerobaknya terus korban jatuh. Melajunya sekitar 40-50 kilometer per jam, jadi langsung menabrak," kata Isrofi.
 
                                    Bukannya menolong usai menabrak korban, pelaku ACB justru tanjap gas ke arah timur. Pelarian ACB ini sempat direkam salah satu pemotor yang berusaha mengadang lajunya.
Tapi pelaku ACB tetap memacu gas meski kondisi mobil bagian kiri depan rusak. Sontak saja rekaman video dari pemotor lain membuat peristiwa ini viral di media sosial.
 
                                    "Mobil itu terus melaju ke timur, kabur tanpa tanggung jawab. Ayah saya dibiarkan begitu saja dengan luka-luka di bagian atas dan kanan belakang kepala," kata Iqbal anak korban berusia 19 tahun.
Beruntung nyawa korban bisa selamat karena warga langsung cepat menghubungi ambulans yang kebetulan lokasinya dekat Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma.
"Kemudian ada ambulans datang dan korban dibawa ke RSI Unisma untuk menjalani perawatan medis," katanya.
Kamera CCTV di jalan sekitar lokasi kejadian dan beberapa titik merekam bagaimana detik-detik mobil Toyota Yaris berwarna putih milik ACB menghantam Edy Prasetyo. Pelaku lantas kabur hingga akhirnya polisi mendeteksi dari rekaman kamera CCTV.
"Didapatkan informasi adanya kendaraan Yaris warna putih yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan dari CCTV," ucap Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat (11/5/2024).
Hasil dari analisis CCTV, diketahui pelat nomor mobil N 1871 DX. Tapi pelat nopol itu tidak dipasang pada tempatnya, melainkan di dashboard kendaraan.
Seusai video viral di media sosial dan laporan warga, polisi langsung bergerak. Rekaman CCTV di sejumlah titik lokasi ditelusuri dan hasilnya pelaku ACB terdeteksi berada di sebuah hotel kawasan Puncak Borobudur, Kota Malang.
"Kami amankan pada pukul 11.30 WIB, sudah kita amankan di sebuah hotel di kawasan Puncak Borobudur. Di sana juga ditemukan mobil yang identik dalam video yang viral itu," ujarnya.
Pelaku juga mengakui telah menabrak seorang tukang sampah pada Rabu subuh. Tapi dia meninggalkan korban begitu saja karena berdalih hendak mengantar temannya pulang.
Pelaku dan korban diakui Kasatlantas Polresta Malang Kota telah bertemu dan meminta maaf. Pelaku menyampaikan permintaan maaf di hadapan publik melalui awak media.
"Saya meminta maaf sekali kepada korban. Saya selaku pelaku bukan bermaksud untuk melarikan diri. Saya juga meminta maaf sekali kepada seluruh para masyarakat warga Kota Malang," ucap ACB.
Saat mengemudikan mobil Toyota Yaris berwarna putih dengan Nopol N 1861 DX, ternyata ACB dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Yang bersangkutan ternyata memang betul yang mengendarai Yaris putih tersebut. Saat itu yang bersangkutan berada dalam pengaruh alkohol dan diakui dari yang bersangkutan ketakutan setelah menabrak gerobak serta pejalan kaki langsung melarikan diri," kata Kompol Aristianto Budi Sutrisno.
Pelaku ACB mengaki dia baru saja pulang dari sebuah kafe di Kota Malang untuk pesta miras. Kemudian dia mengantarkan beberapa temannya di daerah Jalan Tirto-Tirto dan sebuah apartemen di Tlogomas.
"(Minum miras) di salah satu kafe di Kota Malang. (Selanjutnya) Baru pulang mengantarkan teman saya di daerah Jalan Tirto dan di Apartemen Begawan," ujar ACB sambil menunduk lesu.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut bila pelaku ACB terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.
Pada regulasi itu dijelaskan pelaku tabrak lari sengaja meninggalkan korban bisa dijerat pidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.
"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kami amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," ucapnya.
Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                