5 Pesilat di Tuban Ditangkap Polisi usai Bakar Motor Warga
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:01:00 WIB
Petugas yang berada di lokasi langsung bergerak cepat untuk mencari pelaku dan dalang atas kerusuhan tersebut. Hasilnya, polisi mendapatkan beberapa nama dan menangkapnya.
Mereka yakni Nopi Agung (23), Mega (30), M.Keluim (19), Irwan (27) dan satu orang lagi anak di bawah umur. Semuanya warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
"Mereka secara bersama dengan terang-terangan melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang, sehingga kami amankan. Ada lima orang, satu anak di bawah umur," kata Kapolres Tuban AKBP Suryono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUPH dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin