5 Pengeroyok Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, motif kekerasan ini karena salah satu tersangka berinisial MA tersinggung dengan ucapan korban. Sebelumnya pada Selasa malam, korban meminta tersangka untuk mencetak tugas pada saat malam hari.
"Terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung dengan korban. Akibatnya MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelimanya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Editor: Donald Karouw