5 Pengeroyok Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
KOTA BATU, iNews.id - Polisi menetapkan lima pelaku pengeroyokan siswa SMP hingga tewas di Kota Batu, Jawa Timur sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini berinisial AS (13) warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) asal Sisir dan MI (15) warga Pujon, Kabupaten Malang. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam proses pengeroyokan kepada korban berinisial RKA (12) warga Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Kapolres menjelaskan, awalnya korban dijemput dari rumahnya di kawasan Kelurahan Sisir. Kemudian korban dibawa ke sebuah lokasi vila di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu yang sudah ditunggu tersangka KB dan AS.
"Selanjutnya korban diturunkan dan kemudian pelaku MA mengajaknya berkelahi. Namun korban menolak, karena penolakan itu korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala sebelah kiri lalu dipukul dan ditendang MA," ujar Oskar Syamsuddin saat rilis di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024).
Pelaku MA juga sempat memukul korban mengenai wajah dan punggung. Dia juga sempat menyeret korban setelah menganiayanya. Puas mengeroyok, korban pulang diantar pelaku KA dan AS hingga SPBU Jalan Lahor, Pesanggrahan, Kota Batu.
"Pelaku KA dan AS mengantar pulang namun hanya sampai di pom bensin Jalan Lahor. Korban ditinggalkan di situ," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, motif kekerasan ini karena salah satu tersangka berinisial MA tersinggung dengan ucapan korban. Sebelumnya pada Selasa malam, korban meminta tersangka untuk mencetak tugas pada saat malam hari.
"Terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung dengan korban. Akibatnya MA mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelimanya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Editor: Donald Karouw