get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

5 Pemuda di Tuban Keroyok Pengguna Jalan hingga Luka Serius, Ini Pemicunya

Minggu, 14 Mei 2023 - 18:14:00 WIB
5 Pemuda di Tuban Keroyok Pengguna Jalan hingga Luka Serius, Ini Pemicunya
Kelima pelaku saat diamankan di Mapolres Tuban, Minggu (14/5/2023). (Pipiet Wibawanto).

Berdasarkan keterangan korban selamat, petugas bergerak cepat dan langsung menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing. Kini kelima pelaku hanya dapat menyesali perbuatannya dan tertunduk malu dihadapan petugas. 
 
Kejadian sudah satu minggu yang lalu. laporannya sudah ada dan satreskrim langsung melakukan penangkapan," katanya, Minggu (14/5/2023). 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP sub Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-Sama dengan Sengaja, merusak barang atau orang yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut