5 Fakta Suami Istri di Malang Cari Uang dari Live Seks, Nomor 3 Pendapatan Fantastis
Rabu, 08 Januari 2025 - 10:48:00 WIB
Nasib pasutri muda tersebut kini berakhir di penjara. Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman kedua tersangka pelaku maksimal 10 tahun penjara. Selain itu mereka terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw