get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Ajak Warga Doakan Seluruh Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Segera Teridentifikasi

4 Pelaku TPPO di Myanmar Ditangkap Polda Jatim, 2 Masih Buron  

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:25:00 WIB
4 Pelaku TPPO di Myanmar Ditangkap Polda Jatim, 2 Masih Buron  
Para pelaku TPPO yang ditangkap Polda Jatim. (Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka yakni YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan. 

Keempat tersangka ini diduga memberangkatkan enam orang warga Jatim ke Myanmar. Dalam proses penyelidikan, korban mengaku awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah USD800, mendapat jatah makan empat kali sehari dan fasilitas tempat tinggal.

Namun, sebelum bisa bekerja, mereka harus membayar biaya administrasi dengan kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta. Lantaran tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban tertarik bergabung. 

"Tapi ternyata, korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik. Seperti dipukul, ditampar dan lain sebagaianya," kata Dirreskrimsus Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2022) malam.

Kasus TPPO ini terbongkar setelah KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Para WNI lantas dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.

Farman mengungkapkan, pihak Istana Kepresidenan lantas menghubungi Kepala Divisi Hubinter Mabes Polri untuk menelusuri kasus tersebt. Lalu Hubinter meminta bantuan Polda Jatim untuk mencari pelakunya. 

"Hingga akhirnya kami bisa menangkap empat orang tersangka. Kami juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga warga negara asing," katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut