4 Orang Keroyok Warga Malang saat Acara Bersih Desa hingga Tewas, Ini Motifnya
Rabu, 28 Juni 2023 - 12:16:00 WIB
"Para pelaku memang sempat meminum minuman keras," ucapnya.
Ia menjelaskan dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban.
Kemudian, lanjut dia, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang oleh tersangka EP," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Rizky Agustian