4 Orang Keroyok Warga Malang saat Acara Bersih Desa hingga Tewas, Ini Motifnya
MALANG, iNews.id - A (42), warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Malang, tewas dikeroyok empat orang saat kegiatan bersih desa. Keempat pelaku berhasil ditangkap.
Aksi pembunuhan itu dipicu salah satu tersangka yang tak terima dihalangi saat berjalan oleh korban.
"Kami menangkap empat orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap kemarin, sementara satu lainnya menyerahkan diri tadi pagi," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial TS, EP, S, dan RK.
Menurutnya, ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan dari tangan pelaku, antara lain pisau sepanjang 40 sentimeter dan sebuah parang dengan panjang 90 sentimeter.
"Pisau yang digunakan masih ada bekas darah termasuk alat bukti lainnya seperti pakaian yang digunakan pelaku dan korban," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, menambahkan peristiwa pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut bermula pada saat pelaku berinisial TS merasa dihalangi saat berjalan oleh korban.
Menurutnya, saat itu korban ditegur oleh pelaku TS, namun korban dianggap menantang tersangka. Tersangka kemudian memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk mengeroyok korban.
"Para pelaku memang sempat meminum minuman keras," ucapnya.
Ia menjelaskan dalam peristiwa tersebut, TS memiliki peran sebagai orang yang memiliki senjata tajam dan membanting korban.
Kemudian, lanjut dia, S dan EP melakukan penusukan kepada korban, serta RK melakukan pemukulan terhadap korban.
"Pada saat ke rumah sakit pisau masih menancap di bagian tubuh korban. Sementara satu pisau lain yang dipergunakan pelaku, masih dalam pencarian karena dibuang oleh tersangka EP," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Rizky Agustian