4 Komplotan Pemalsu Dokumen Kerja ke Luar Negeri di Malang Tertangkap, Diduga Jaringan TPPO
MALANG, iNews.id - Empat terduga pelaku pemalsuan dokumen untuk bekerja ke luar negeri diamankan Polres Malang. Mereka diduga merupakan jaringan dalam aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah lama beraksi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, keempat pelaku yang diamankan berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan perjalanan ke Timur Tengah. Saat itu, pelaku membawa SKCK palsu.
Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya. Sebab, dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
"Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu, yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait. Harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi akhirnya SA mengakui. Atas keterangan SA, petugas akhirnya memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Saat proses penangkapan tersebut polisi mengamankan empat buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan.
"Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas," tuturnya.
Kini polisi masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan TPPO karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.
Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin